A.
Pengertian
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau
terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada
tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik
dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini buka
sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari
tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan
abstaksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
B. Prinsip -
prinsip HaKI
1. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberika perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
2. Prisip
Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapat keuntungan dari kepemilikan terhdap karyaya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptaannya.
3.Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakua atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendoronga melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradapan dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan
keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
4. Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang -
undang hak cipta Indonesia.
C.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO, HAKI dibagi menjadi dua bagian , yaitu:
1. Hak Cipta
(Copyright)
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta yaitu
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan
bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Right)
Adakah hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a). Paten
Adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil investasinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
investasinya tersebut atau memeberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
b). Merek
Adalah nama
atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan menimbuklan arti
psikologis dan asosiasi
c). Varietas
tanaman
Adalah hak
kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman untuk memegang
kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan dan material yang dipanen
dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah
ditentukan.
d). Rahasia
dagang
Adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis
dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
tidak diketahui oleh pemilik rahasia dagang.
e). Desain
industri
Adalah seni
terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan
suatu barang) suatu barang disempurnakan.
f). Desain
tata letak sirkuit terpadu
Adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas
hasil karyanya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melakukannya
D. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Pengaturan
hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. UU Nomor
19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
2. UU Nomor
14 Tahun 2001 Tentang Paten
3. UU Nomor
15 Tahun 2001 Tentang Merek
4. UU Nomor
30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
5. UU Nomor
31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
6. UU Nomor
32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. UU Nomor
29 Tahun 2000 Tentang Verietas Tanaman
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar