Jumat, 08 Juni 2012

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

A. Pengertian
Dalam kamus Bahasa Indonesia, sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan. Menurut Winardi, sengketa merupakan pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu atau keomlpok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Sedangkan menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum kedua.
Jadi, daripendapat diatas dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya

B. Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa bertujuan untuk mencegah dan menghindari kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara berikut:
> Negosiasi (perundingan)
Negosiasi merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga
> Enquiry (penyidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta
> Good Officer (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka

C. Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapat perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.

D. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. 

E. Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak netral atau yang disebut arbiter untuk memberi keputusan. Tujuan dilakukannya arbitrase adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

F. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
> Negosiasi 
adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingan.

> Ligitasi
adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakin harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak kalah.

~ Kebaikan ligitasi:
a. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
b. Biaya yang relatif lebih murah

~ Kelemahan  ligitasi:
a. Kurang kepastian hukum
b. Hakim yang awam

> Arbitase
Arbitase ini cara penyelesaian sengketanya mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi bisa dikatakan sebagai litigasi swasta dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah kalusa arbitrase di dalam perjanjian yang dibuat debelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau perjanjian arbitrase dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausa arbitrase dalam perjanjian sebelumnya.

~ Kelebihan arbitrase:
a. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa
b. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat
c. Kepastian hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak

~ Kelemahan arbitrase
a. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
b. Putusan arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke pengadilan negri
c. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial.

Referensi:
http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://nurulbisnis.blogspot.com/2012/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar