A.
Pengertian
Dalam kamus
Bahasa Indonesia, sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti
adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu
objek permasalahan. Menurut Winardi, sengketa merupakan pertentangan atau
konflik yang terjadi antara individu atau keomlpok-kelompok yang mempunyai
hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang
menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Sedangkan menurut Ali
Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal
dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum kedua.
Jadi,
daripendapat diatas dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah perilaku
pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu
akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu
diantara keduanya
B.
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian
sengketa bertujuan untuk mencegah dan menghindari kekerasan atau peperangan
dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB
penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara berikut:
>
Negosiasi (perundingan)
Negosiasi
merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk
menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga
> Enquiry
(penyidikan)
Penyelidikan
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta
> Good
Officer (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga
dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat
menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka
C. Negosiasi
Negosiasi
adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat berusaha
untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Negosiasi merupakan suatu proses
saat dua pihak mencapat perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak
yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di
dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau
memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
D. Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang
esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat
perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk
menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi
berlangsung.
E. Arbitrase
Arbitrase
adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak
menyerahkan kewenangan kepada pihak netral atau yang disebut arbiter untuk
memberi keputusan. Tujuan
dilakukannya arbitrase adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang
perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan
suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa adanya formalitas atau prosedur yang
berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
F.
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
>
Negosiasi
adalah cara
penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan
kompromi untuk menyuarakan kepentingan.
> Ligitasi
adalah
sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi
dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim.
Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi
yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakin harus menjatuhkan putusan
dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi
pihak kalah.
~ Kebaikan
ligitasi:
a. Ruang
lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
b. Biaya
yang relatif lebih murah
~
Kelemahan ligitasi:
a. Kurang
kepastian hukum
b. Hakim
yang awam
>
Arbitase
Arbitase ini
cara penyelesaian sengketanya mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi bisa
dikatakan sebagai litigasi swasta dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah
hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok
yang harus ada adalah kalusa arbitrase di dalam perjanjian yang dibuat debelum
timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau perjanjian arbitrase dalam hal
sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausa arbitrase dalam
perjanjian sebelumnya.
~ Kelebihan
arbitrase:
a. Arbitrase
relatif lebih terpercaya karena arbiter dipilih oleh para pihak yang
bersengketa
b. Arbiter
merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan
lebih cermat
c. Kepastian
hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para
pihak
~ Kelemahan
arbitrase
a. Biaya
yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
b. Putusan
arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke
pengadilan negri
c. Ruang
lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial.
Referensi:
http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://nurulbisnis.blogspot.com/2012/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar