Sabtu, 19 Mei 2012

Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan penting guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu bertujuan untuk memudahkan jika sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, terutama tentang perusahaan asing.
Wajib daftar perusahaan ini diatur dalam Undang-undang No.3 Tahun 1982. Tujuan undang-undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan khususnya golongan ekonomi lemah

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut Ketentuan Umum Undang-undang No.3 Tahnun 1982 (Pasal 1), berikut beberapa ketentuan umum dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
 Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tetang Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan
Formulir Pedaftaran Perusahaan adalah daftar isian yang memuat data perusahaan yang diisi dan ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan untuk medapatkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Anak Perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian yang dikendalikan atau diawasi oleh perusahaan lain yang pada umumnya memiliki seluruh atau sebagian terbesar saham atau modal yang ditempatkan pada anak perusahaan tersebut
Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di temoar yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.

Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Indonesia wajib di daftarkan dalan Daftar Perusahaan, termasuk didalamnya: Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Age, Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan yang tidak wajib melakukan pendaftaran perusahaan yakni:
- Perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan), perusahaan kecil perorangan yang dijalankan sendiri, mempekerjakan anggota keluarga terdekat, tidak memiliki izin usaha, tidak merupakan badan hukum atau persekutuan
- Usaha diluar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari keuntungan: Pendidikan Formal, Pendidikan Non Formal. Rumah Sakit
- Yayasan

Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan di tempat pendaftaran, membayar biaya administrasi, dan wajib dilakukan oleh pemilik/pengurus/penanggungjawab/kuasa perusahaan. Tempat pendaftarannya dilakukan di Kantor Departeen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP)
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin dari instansi teknis yang berwenang

Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
> Pengenalan tempat
> Data Umum Perusahaan
> Legalitas perusahaan
> Data pemegang saham
> Data kegiatan perusahaan

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar