Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib
daftar perusahaan penting guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu bertujuan untuk memudahkan
jika sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di Negara Republik Indonesia secara menyeluruh,
terutama tentang perusahaan asing.
Wajib
daftar perusahaan ini diatur dalam Undang-undang No.3 Tahun 1982. Tujuan undang-undang
tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan khususnya golongan ekonomi lemah
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut
Ketentuan Umum Undang-undang No.3 Tahnun 1982 (Pasal 1), berikut beberapa
ketentuan umum dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
tetang Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan atau
peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran
Perusahaan
Formulir
Pedaftaran Perusahaan adalah daftar isian
yang memuat data perusahaan yang diisi dan ditandatangani oleh pemilik,
pengurus atau penanggung jawab perusahaan untuk medapatkan TDP (Tanda Daftar
Perusahaan)
Anak
Perusahaan adalah perusahaan
yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian yang dikendalikan atau diawasi
oleh perusahaan lain yang pada umumnya memiliki seluruh atau sebagian terbesar
saham atau modal yang ditempatkan pada anak perusahaan tersebut
Kantor
Cabang Perusahaan adalah perusahaan
yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat
berkedudukan di temoar yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau
bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
perusahaan bertujuan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya
tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap
perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Indonesia wajib di
daftarkan dalan Daftar Perusahaan, termasuk didalamnya: Kantor Cabang, Kantor
Pembantu, Anak Perusahaan, Age, Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan
yang tidak wajib melakukan pendaftaran perusahaan yakni:
- Perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan
Jawatan (Perjan), perusahaan kecil perorangan yang dijalankan sendiri,
mempekerjakan anggota keluarga terdekat, tidak memiliki izin usaha, tidak
merupakan badan hukum atau persekutuan
- Usaha
diluar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari keuntungan: Pendidikan
Formal, Pendidikan Non Formal. Rumah Sakit
- Yayasan
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang telah
disediakan di tempat pendaftaran, membayar biaya administrasi, dan wajib
dilakukan oleh pemilik/pengurus/penanggungjawab/kuasa perusahaan. Tempat
pendaftarannya dilakukan di Kantor Departeen Perindustrian dan Perdagangan atau
Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran
Perusahaan (KPP)
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima
izin dari instansi teknis yang berwenang
Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
>
Pengenalan tempat
>
Data Umum Perusahaan
>
Legalitas perusahaan
>
Data pemegang saham
>
Data kegiatan perusahaan
Sumber:
http://www.slideshare.net/egajalaludin/wajib-daftar-perusahaan
http://www.bumn.go.id/wp-content/fbumn/1190272713.pdf
http://www.bumn.go.id/wp-content/fbumn/1190272713.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar