A.
Pengertian Konsumen
Menurut
Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 butir 2,
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
B. Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Azas
Konsumen:
1. Azas
Manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan
2. Asas
Keadilan
Partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kepada konsumen
dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara
adil.
3. Asas
Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti
materiil ataupun spiritual
4. Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamata kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsikan atau
digunakan.
5. Asas
Kepastian Hukum
Baik pelaku
usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan
Konsumen
Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan
Konsumen adalah:
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri
b.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses
negatif pemakaian barang dan atau jasa
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilik, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen
d.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian huku
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentinganya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f.
Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen
C. Hak dan
Kewajiban Konsumen
1. Hak
Konsumen
> Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
> Hak
untuk memilih barang atau jasa
> Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
atau jasa
> Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
> Hak
untuk mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
> Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
> Hak
untuk diperukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
> Hak
untuk mendapatkan kompensasi, gatnti rugi atau penggantian, apabila barang atau
jasa yang diterima tidak sesuai
2. Kewajiban
Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah:
>
Membeaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan
>
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
>
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
>
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
D. Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak
Pelaku Usaha
Hak pelaku
usaha di atur dalam pasal 6 UUPK sebagai berikut:
> Hak
untuk meneriman pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan jasa yang diperdagangkan
> Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik
> Hak
untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
> Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan jasa yang diperdagangkan
> Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2. Kewajiban
Pelaku Usaha
Kewajiban
pelaku usaha diatur dalam pasal 7 UUPK , yaitu sebagai berikut:
>
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
>
Memberikan informasii yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan atau jasa serta memberi penjelasan pengangguran, perbaikan dan
pemeliharaan
>
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur tidak diskriminatif
>
Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang yang berlaku
> Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan jasa
tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat dan
diperdagangkan
> Memberi
kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperdagangkan
> Memberi
kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima
tidak sesuai perjanjian
E. Perbuatan
yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
> Pelaku
usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya:
1. Tidak
memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan
2. Tidak
sesuai dengan berat isi berisi atau neto
3. Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya
4. Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam
label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut
5. Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label
6. Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
7. Tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat
isi
>
Larangan dalam menawarkan atau memproduksi
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secata tidak beneran
atau seolah-olah:
1. Barang
tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu
2. Barang
tersebut dalam keadaan baik
3. Barang
atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu
4. Dibuat
oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi
5. Barang
atau jasa tersebut tersedia
6. Tidak
mengandung cacat tersembunyi
7.
Kelengkapan dari barang tertentu
8. Berasal
dari daerah tertentu
9. Secara
langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa
10.
Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, atau efek
sampingan
11. Tanpa
keterangan yang lengkap
12.
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti
>
Larangan dalam penjualan secara obral atau lelang
Pelaku usaha
dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui konsumen, antara lain:
1.
Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar
tertentu
2. Tidak
mengandung cacar tersembunyi
3. Tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual
barang lain
4. Tidak
menyediakan barang dengan jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud
menjual barang yang lain
F. Sanksi
1). Sanksi
Perdata
> Ganti
rugi dalam bentuk
a.
pengembalian uang
b.
penggantian barang
c. perawatan
kesehatan
d. pemberian
santunan
> Ganti
rugi diberikan dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
2). Sanksi
Administrasi
Maksimal Rp
200.000.000 ( dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat
(2) dan (3), 20, 25
3). Sanksi
Pidana
>
Kurungan
a. penjara 5
tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (pasal 8,8,10,13 ayat
(2), 15,17 ayat (1) huruf a, b,c dan e, dan pasal 18
b. penjara 2
tahun, atau denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (pasal 11, 12, 13
ayat (1), 14, 16, dan 17 ayat (1) huruf d dan f
>
Ketentuan pidana lain (di luar undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian
> Hukum
tambahan, seperti:
a.
pengumuman keputusan hakim
b.
pencabutan izin usaha
c. dilarang
memperdagangkan barang dan jasa
d. wajib
menarik dari peredaran barang dan jasa
e. hasil
pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat
referensi:
www.perlindungankonsumen.or.id/
id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
citraayuananda.blogspot.com/2012/06/perlindungan-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar