Senin, 21 November 2011

Pembangunan Koperasi

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi

2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor

3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi

4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,   makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I      :  Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangansecara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang  dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III    : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

Sumber   :

Peranan Koperasi Indonesia

Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.   Alat pendemokrasi ekonomi
2.   Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.   Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.   Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.   Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Tujuan koperasi menurut UU RI No. 25 tahun 1992 pasal 3 :
1.   Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
2.   Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
3.   Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Landasan koperasi ( pasal 2 UU No. 25 tahun 1992) :
1.   Landasan idiil, yaitu Pancasila.
2.   Landasan struktural, yaitu UUD 1945.
3.  Landasan operasional, yaitu UUD 1945 pasal 33 serta penjelasannya, ketetapan MPR No. 11/MPR/1993 tentang GBHN, UU No. 25 tahun 1992.
4.   Landasan mental, yaitu kesetiakawanan sosial, mandiri, dan kesadaran pribadi.

Asas Koperasi adalah kekeluargaan, Kebaikan koperasi adalah sebagai berikut :
1.   Dalam koperasi tidak ada majikan dan buruh yang memiliki kepentingan yang berlawanan
2.   Diantara anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung jawab bersama-sama
3.   Kekuatannya mengakar dan menyebar sehingga dapat menjadi organisasi yang kuat
4.   Mengutamakan pemenuhan keperluan hidup bersama disamping mencari keuntungan

Adapaun kelemahan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1.     Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati diri
2.     Kualitas sumber daya manusia masih rendah
3.     Permodalan yang terbatas
4.     Kurang profesionalnya para pengurus koperasi
5.     Kurang kompaknya kerjasama antara pengurus, pengawas dan anggota koperasi

Fungsi Koperasi
1.   Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
2.   Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat
3.  Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.   Ikut serta memperkokoh perokonomian rakyat sebagai dasar kekuataan dan ketahanan perokonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya

Prinsip koperasi
1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.   Kemandirian

Bentuk koperasi
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi berikut
1.   Koperasi Primer, yaitu koperasi anggotanya yang paling sedikit 20 orang, dan daerah kerjanya meliputi 1 kelurahan/desa
2.  Kopersai sekunder, yaitu koperasi yang anggotannya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum

Jenis Koperasi di Indonesia
1.  Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari
2.   Koperasi Produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen barang-barang tertentu
3.  Koperasi Distribusi adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen
4.   Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya
5.   Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya produksi konsumsi dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara bersamaan
6.   Koperasi Jasa adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat

Tingkatan Koperasi
Dilihat dari keanggotaan dan wilayah kerjanya koperasi dikelompokkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut
1.   Koperasi primer anggotanya paling sedikit 20 orang
2.   Koperasi pusat anggotanya 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya 1 kota/ kabupaten
3.   Koperasi gabungan anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya 1 provinsi
4.  Koperasi induk anggotannya paling sedikit 3 buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia

Sumber :

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

Efisiensi Perusahaan Koperasi
koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

Manfaar Ekonomi Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
§  TME = MEL + METL
§  MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
§  MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
§  METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>

Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1)     Modal koperasi
(2)   PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

Modal koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
§  Neraca,
§  Perhitungan hasil usaha (income statement),
§  Laporan arus kas (cash flow),
§  Catatan atas laporan keuangan
§  Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

• Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Sumber :
(http://fikrimuhammad17.blogspot.com/2011/01/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat_02.html)

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota

v     Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan
anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan  penjual/ pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1.  Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.  Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

v     Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi.

Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.

b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi).

2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.

Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.

Menurut Hanel (1989) insentif dan kontribusi anggota perseorangan terhadap koperasinya dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
a. Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi akan menjadi perangsang pernting bagi anggota untuk turut memberikan kontribusinya bagi.
b. Kontribusi para anggota dalam.

Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:
a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.

b.   Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, misalnya:
·     Menetapkan harga jual yang relatif lebih murah dari harga umum
·     Harga beli yang relatif lebih tinggi dari harga umum
·     Pemberian bunga kredit yang lebih rendah dari bunga umum
·     Pemberian bunga tabungan minimal sam dengan tingkat bunga umum disertai pelayanan yang lebih baik
·     Pemberian diskon atau potongan harga untuk anggota
·     Menurunkan biaya yang harus dibayar anggota pada saat pembelian barang atau penjualan bahan melalui pelaksanaan pembelian atau penjualan di tempat pelayanan anggota yang mendekati tempat tinggal anggota

c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.

d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.

e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.

f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan dan lain-lain.

Meningkatkan partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
1.   Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
2.   Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
3.  Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
4.   Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
1. Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu.
2.   Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
3.   Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui:
- Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya,
- Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan
- Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.

Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
·        Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
·        Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
·        Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

v     Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

v     Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinue disesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Sumber :

Minggu, 20 November 2011

Mari Berinvestasi Obligasi Eceran

Belakangan istilah ORI akrab di mata dan telinga kita. Hal ini tak mengherankan karena saat ini Pemerintah Republik Indonesia dengan dibantu puluhan bank dan perusahaan sekuritas tengah getol-getolnya memasarkan Obligasi Negara Ritel atau dikenal sebagai ORI. Untuk itu berbagai papan reklame yang biasanya didominasi produk perbankan, untuk sementara waktu harus rela diganti untuk mensukseskan penjualan ORI.

Sejak pemerintah menerbitkan ORI seri 001 di tahun 2006, penerbitan Obligasi Negara Indonesia (ORI) selalu laris manis. Minat masyarakat untuk membeli ORI selalu membludak dari tahun ke tahun, hingga belakangan pemerintah sampai merasa perlu untuk membatasi maksimum pembelian agar kepemilikan ORI tidak jatuh ke tangan beberapa gelintir orang saja. Contoh pembatasan yang ditetapkan pemerintah pada penerbitan ORI 008 adalah dengan membatasi pembelian maksimum oleh setiap investor tidak boleh melebihi Rp 3 miliar (lihat table ORI 008, no.6).

Mengapa ORI yang merupakan satu diantara jenis instrumen investasi obligasi bisa sedemikian menarik? Apakah yang dimaksud dengan obligasi? dan; Bagaimana memaksimalkan investasi kita di ORI maupun obligasi? Hal-hal tersebut yang akan menjadi fokus utama artikel ini.

Alat penggalangan dana dan instrumen investasi
Penerbitan obligasi merupakan satu diantara pilihan bagi pemerintah maupun perusahaan swasta untuk melakukan penggalangan dana dari masyarakat luas melalui pasar modal. Sebagai contoh, Pemerintah RI menerbitkan Obligasi Negara Ritel (ORI) untuk menghimpun dana dari masyarakat agar dapat membiayai sebagian dari defisit anggaran belanja pemerintah.

Contoh lain, Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat memperoleh dana untuk membangun pembangkit listrik baru, pembangunan jalur distribusi listrik baru dari penerbitan obligasi yang dijual kepada investor.

Untuk berbagai tujuan tersebut pemerintah RI atau perusahaan swasta kemudian menerbitkan sertifikat obligasi sebagai “tanda bukti berutang” kepada investor yang membeli obligasi dengan sejumlah nilai uang tertentu, jangka waktu tertentu, dengan imbalan tingkat bunga (kupon) tertentu.

Karena bersifat utang, maka pada akhir periode pinjaman atau tanggal jatuh tempo, penerbit obligasi berkewajiban mengembalikan seluruh hutangnya kepada investor. Sementara bunga obligasi (kupon) yang merupakan imbalan bagi investor atas dana yang dipinjamkan, biasanya dibayarkan secara berkala dan dalam jumlah tetap sepanjang periode pinjaman berlangsung. Oleh karena itu instrumen obligasi sering disebut juga dengan instrumen investasi yang memberikan pendapatan tetap bagi investor pemegangnya (Fixed Income).

Contoh Ringkasan Ketentuan ORI seri 008:
1
Masa Penawaran
7 – 21 Oktober 2011
2
Tanggal Penjatahan
24 Oktober 2011
3
Tanggal Setelmen
26 Oktober 2011
4
Tanggal Jatuh Tempo
15 Oktober 2014
5
Minimum Pemesanan
Rp 5.000.000
6
Maksimum Pemesanan
Rp 3.000.000.000
7
Tingkat Kupon
7,3% per tahun
8
Pembayaran Kupon
Tanggal 15 setiap bulan
9
Pembayaran Kupon pertama kali
Tanggal 15 Desember 2011
 
Keuntungan yang diharapkan investor dari investasi dalam bentuk obligasi adalah peluang untuk mendapatkan tingkat pengembalian (imbal hasil/pendapatan) yang lebih tinggi dari deposito dan adanya rasa aman dari kemungkinan kehilangan dana investasi akibat kebangkrutan. Khususnya obligasi yang diterbitkan pemerintah, kemungkinan kebangkrutan dapat dikatakan hampir tidak ada, sehingga sering digolongkan sebagai instrumen investasi yang tidak ada risiko kebangkrutan (Risk Free).

Manfaat lain dari obligasi bagi investor adalah adanya tambahan pilihan alat investasi selain saham. Prinsip manajemen risiko yang menekankan untuk “Tidak menaruh seluruh telur dalam satu keranjang” bukan lagi monopoli dari manajer investasi yang mengelola dana yang berjumlah besar. Dengan adanya obligasi sebagai alat investasi, investor ritel pun dapat mulai membagi dananya untuk diinvestasikan ke dalam beberapa “keranjang” yang berbeda. Dengan demikian bila “keranjang saham” sedang jatuh dan telur di dalam nya pecah, maka masih ada “keranjang obligasi” yang masih aman, dan demikian pula sebaliknya. Sebagai informasi sebelum adanya instrumen Obligasi Ritel Indonesia, sebagian besar obligasi hanya dibeli dan dijual oleh perusahaan maupun institusi keuangan besar.

Memungkinkan publik berinvestasi obligasi
Mengapa obligasi hingga saat ini relatif masih belum populer di kalangan investor ritel Indonesia dibanding saudaranya yang bernama saham?

Salah satu penyebab utamanya adalah karena transaksi obligasi umumnya tidak dilakukan di Bursa Efek. Kebanyakan obligasi ditransaksikan di luar bursa (over the counter) antara dua pihak yang bersepakat untuk melakukan transaksi jual dan beli. Berbeda dengan saham yang hampir selalu ditransaksikan di bursa, investor dengan mudah melakukan transaksi jual beli saham maupun untuk mendapatkan informasi harga mutakhir. Dengan tidak ditransaksikannya obligasi di bursa, transaksi obligasi dilakukan secara terpencar-pencar oleh para pelakunya. Konsekuensinya investor mengalami kesulitan untuk memperoleh informasi mengenai masing-masing transaksi serta informasi harga jual dan beli dari setiap seri obligasi.

Selain karena transaksi obligasi dilakukan secara over the counter, penyebab lain dari kurang memasyarakatnya obligasi adalah nilai minimum transaksi obligasi yang sangat besar sehingga menyulitkan investor ritel untuk membeli obligasi. Sebagai gambaran, nilai transaksi yang umum terjadi di pasar sekunder obligasi adalah Rp 10 miliar untuk setiap transaksi, bandingkan dengan investasi di saham dimana investor mempunyai banyak pilihan apakah akan bertransaksi dengan nilai puluhan ribu rupiah hingga puluhan jutaan rupiah saja untuk satu lot saham. Sebagai contoh, untuk dapat membeli saham perusahaan mentereng sekelas PT Bakrie Brothers Tbk. pada tanggal 17 Oktober 2011 seorang investor ritel cukup merogoh kocek sebesar Rp 51,- per lembar saham, atau Rp 25.500,- untuk mendapatkan 1 lot atau 500 lembar saham.

Tidak heran, instrumen obligasi selama ini hanya dapat dinikmati oleh kalangan investor institusional seperti dana pensiun, perusahaan asuransi, bank, dan lembaga keuangan lainnya. Peluang investor ritel dengan daya beli yang terbatas menjadi sangat kecil untuk dapat menginvestasi dananya dalam bentuk obligasi. Keberadaan ORI merupakan solusi ampuh untuk menjembatani kesulitan yang dihadapi oleh investor ritel ini. Obligasi yang biasanya dijual dalam partai besar (baca: miliaran Rupiah), melalui ORI obligasi tersebut dipecah-pecah dan dapat dijual secara eceran (ritel) sehingga mudah terjangkau oleh investor ritel.

Bagaimana Cara Memaksimalkan Pendapatan Dari Obligasi?
Setelah Investor memegang obligasi yang diperoleh dari pembelian di pasar primer (Penawaran Publik/IPO) atau pasar sekunder (Bursa Efek atau Over the Counter), maka investor mempunyai dua pilihan strategi agar dapat memaksimalkan pendapatan dari obligasi tersebut:

1. Menyimpan obligasi hingga tanggal jatuh tempo (Hold to Maturity) Investor dapat menyimpan obligasi yang dibeli, dan menyimpan hingga mendapatkan pengembalian seluruh dana yang diinvestasikannya pada tanggal jatuh tempo. Strategi ini menjanjikan tingkat pendapatan maksimum bagi investor dari obligasi yang dipegangnya, dengan catatan setiap bunga (kupon) yang diterima secara berkala sepanjang periode obligasi tersebut langsung diinvestasikan kembali dengan tingkat bunga yang kurang lebih sama.

Keuntungan lain dari penerapan strategi ini adalah menghindarkan investor dari risiko kerugian akibat naik turunnya harga obligasi di pasar.

2. Melakukan transaksi jual beli obligasi (Trading)
Investor juga dapat menjual obligasi pada saat harga sedang tinggi dan/atau membeli pada saat harga sedang rendah untuk memperoleh keuntungan. Hal ini dimungkinkan karena harga obligasi di pasar dapat mengalami kenaikan dan penurunan seiring dengan perubahan indikator ekonomi dan keuangan Indonesia maupun dunia.

Bila obligasi kebanyakan tidak ditransaksikan di bursa, dimanakah investor dapat menjual atau membeli obligasi? Pada umumnya investor dapat menghubungi bank atau perusahaan sekuritas untuk kepentingan tersebut. Tetapi khususnya untuk investor pemegang ORI, jual beli dapat dilakukan melalui agen penjual dimana investor membeli ORI tersebut pertama kali.

Di harga berapa investor dapat menjual atau membeli obligasi? Pertanyaan ini wajar muncul karena ada penjelasan sebelumnya mengenai kondisi pasar obligasi. Tapi tak perlu khawatir, saat ini harga obligasi pada umumnya dan ORI pada khususnya sudah dapat diperoleh dengan mudah.

Bila sebelumnya investor harus mencari data harga dari berbagai sumber dan menghitung sendiri untuk mendapatkan kisaran harga obligasi, saat ini sudah ada IBPA (Indonesia Bond Pricing Agency). IBPA adalah lembaga independen yang oleh Bapepam-LK selaku regulator pasar modal ditugaskan secara khusus untuk menetapkan dan menerbitkan seluruh harga pasar wajar obligasi termasuk ORI. Harga pasar wajar ORI yang ditetapkan oleh IBPA secara harian dapat diperoleh secara gratis di berbagai koran bisnis terkemuka ataupun diakses di www.ibpa.co.id sebagai situs internet resmi IBPA.

Berbekal informasi harga pasar wajar obligasi dari IBPA tersebut, maka investor obligasi dapat mengamati perkembangan harga obligasi yang dimilikinya. Dengan demikian transaksi jual dan beli obligasi untuk memperoleh keuntungan dapat dilakukan secara obyektif dengan mempertimbangkan naik turunnya harga obligasi di pasar.

Berinvestasi merupakan langkah bijak yang sangat dianjurkan oleh perencana keuangan manapun. Tapi yang perlu diingat adalah investasi selalu dihadapkan pada risiko kerugian. Dengan memasukan obligasi sebagai bagian dari investasi dapat meminimalkan risiko yang dihadapi oleh investor.

Khusus bagi pemegang ORI, selain memperoleh keuntungan dari hasil investasinya, ada hal mulia lain yang terkandung di dalamnya. Dengan membeli ORI, investor ikut serta secara aktif mendukung pemerintah Republik Indonesia dalam membangun bangsa dan negara Indonesia agar tercapai masyarakat adil dan makmur. Jadi, apalagi yang ditunggu?

(sumber: www.kompas.com)

Bagaimana Merencanakan Investasi?

Berikut ini beberapa langkah yang bisa anda lakukan ketika berencana melakukan Investasi :

1.  Tentukan tujuan / kegunaan dari Investasi anda
Anda harus menentukan apa tujuan anda berinvestasi.  Apakah dana yang anda investasikan hanya untuk keamanan (safety), untuk mendapatkan pendapatan rutin (routine cash flow) atau Anda mengharapkan adanya perkembangan dana (growth).  Apabila anda sudah menentukan mana yang anda pilih maka investasi anda akan berjalan sesuai dengan pilihan anda.  Banyak orang yang ketika berinvestasi,  tidak mengetahui tujuannya untuk apa. Umumnya mereka berinvestasi karena melihat atau mendengar temannya mendapat untung dadakan dan kemudian mencoba ikut-ikutan. Eh,, ketika ikutan bukannya untung malah buntung....

2.  Tentukan kapan dana investasi tersebut akan anda gunakan
Sudah semestinya anda tahu persis kapan dana anda dibutuhkan , berapa nilainya dan untuk keperluan apa. Apabila anda sudah mengetahui detil kapan dana dibutuhkan maka proses memilih kendaraan investasi yang sesuai dengan tujuan tersebut akan lebih mudah. Secara umum produk investasi sudah dibagi berdasarkan jangka waktunya : Jangka pendek (1-2 Tahun), Jangka Menengah (2-5 Tahun ) dan Jangka Panjang ( > 5 Tahun).

3.  Kenali resiko investasi
Setiap Investasi pasti mengandung resiko . Tidak ada investasi yang bebas dari resiko. Namun anda harus ingat dibalik setiap resiko pasti ada keuntungannya. Resiko dan keuntungan berjalan beriringan. Resiko tinggi pasti memiliki keuntungan tinggi begitu pula sebaliknya. Apabila anda pernah ditawari produk investasi yang tidak ada resiko namun memiliki keuntungan tinggi maka ada dua hal yang dapat kita simpulkan :  “Penjual tersebut penipu,  atau penjual tersebut bodoh”  (maaf..)

4.  Tentukan berapa besar dana yang akan diinvestasikan dan seberapa sering  anda akan menempatkan dana
Mengapa hal ini menjadi penting ? karena beberapa pilihan investasi biasanya memiliki syarat minimal penempatan investasi. Oleh karena itu anda harus mengetahui berapa jumlah dana yang akan anda investasikan.  Gunanya agar Anda langsung bisa menentukan apakah anda akan berinvestasi secara sekaligus (lump sum) atau akan rutin setiap bulan.  Ini ada kaitannya dengan metode investasi.  Kedua metode tersebut sama baiknya namun dari beberapa literatur investasi didapatkan bahwa semakin sering anda berinvestasi semakin efisien hasil dari investasi anda.

5.  Buatlah daftar pilihan kendaraan investasi
Kendaraan atau instrument investasi di pasaran banyak sekali. Mulai dari Obligasi, Saham, Reksa Dana , ETF (Exchange Traded Fund), komoditi dan option. Banyak orang mulai berinvestasi pertama kali hanya karena mereka ditawari oleh orang terdekat atau memang tidak tahu lagi jenis investasi lainnya. Kemudian ketika investasi merugi, orang tersebut menjadi trauma. Sudah sepantasnya anda melakukan riset mengenai produk yang ada dipasaran, kemudian pelajari karakter dari setiap produk. Tentukan mana yang menurut anda yang paling cocok dan sesuai dengan karakter dan tujuan investasi anda.

6.  Implementasi
Anda sudah berencana, sudah tahu investasi mana yang akan anda pilih, dana sudah anda persiapkan.., nah saatnya untuk mengubah dari rencana menjadi aksi / implementasi. Banyak orang yang pintar berencana namun tidak pernah mengimplementasikan rencana tesebut. Bagaimana anda akan sampai ke tujuan apabila Anda tidak mulai berjalan. Takut....loh, khan anda sudah merencanakan dengan baik. Apabila rencana sudah dibuat sebaik mungkin maka implementasi akan berjalan sesuai dengan harapan juga.

7.  Monitor dan Evaluasi dana Investasi Anda
Monitor  investasi berguna untuk mengetahui tindakan apa yang musti dilakukan apabila rencana dan implementasi yang anda lakukan ternyata melenceng jauh. Anda akan menjadi pengambil keputusan utama mengenai tindakan apa yang harus dilakukan. Jangan hanya mengandalkan informasi dari orang lain atau advisor anda. Kejadian memilukan yang baru saja terjadi mengenai hilangnya dana nasabah hingga miliaran rupiah adalah karena investor terlalu percaya penuh dan tidak memonitor secara rutin dananya.
Realitasnya , berinvestasi memang tidak semudah membalikan tangan.. Perlu terus belajar dan tidak menyerah ketika tersandung. Dunia Investasi terus berkembang dan sangat dinamis, dimana peluang investasi terus berdatangan kepada anda. Langkah-langkah diatas bisa dijadikan acuan pertama ketika anda mau berinvestasi. Pada kesempatan selanjutnya, penulis akan menjelaskan hal lainnya yang berkaitan dengan dunia investasi dan implementasinya.

Selamat berinvestasi, sukses untuk Anda.....
(sumber:  www.kompas.com)

Selasa, 15 November 2011

Permodalan Koperasi


Konsep Modal
o    Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
o       Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
o       Simpanan Pokok
o       Simpanan Wajib
o       Simpanan Sukarela
o       Modal sendiri
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital)
v     simpanan pokok
v     simpanan wajib
v     dana cadangan
v     donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital)
v     anggota
v     koperasilainnya
v     bank atau lembaga keuangan lainnya
v     penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
o       alasan kepemilikan
o       alasan ekonomi
o       alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
o       anggota
o       pengurus
o       pemerintah

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
o       memenuhi kewajiban tertentu
o       meningkatkan jumlah operating capital
o       sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
o       perluasan usaha 



Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
-Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
-Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
-Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
-Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
-Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
-Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
-koperasi pusat  adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
-gabungan koperasi  adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
-induk koperasi  adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis koperasi menurut status keanggotaannya
-Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
-Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.