1. PENGERTIAN MONOPOLI
“Antitrust” untuk pengertian
yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa
yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat
istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan
pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah
“monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling
dipertukarkan pemakaiannya.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Menurut UU
no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi
arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ).
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh
salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual
komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk
masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa
mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan
monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan
biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan
monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena
adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah
yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.
Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang
memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut penjelasannya :
1. Perusahaan bisa menguasai seluruh
penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu. Sebagai
contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap
sumber bauksit(bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan
dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
2. Perusahaan bisa memiliki paten
yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai
contoh, ketika kertas kaca [ertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai
kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
3. Monopoli bisa ditetapkan melalui
pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan
penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah
dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4. Pada beberapa industri, hasil
yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang
output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi
output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa
terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang
biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi
tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik
di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang
normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari investasinya.
Peraturan Monopoli dengan pengendalian harga, pajak
lump-sum. Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan
harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D,pemerintah dapat
mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang
harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna.
Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.
Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak
lump-sum (seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan), pemerintah dapat
mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi
harga komoditi atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu
pemrintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit.
Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban
pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan
output yang lebih kecil.
Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang
undang yang mengatur adalah UU no.5
Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh
satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli itu.
Sekarang kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan
organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang
hampir serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang
tersedia (misalnya Malboro,Super,Filter,234,dsb). Contoh lain, banyaknya sabun
deterjen yang berbeda-beda dipasar (misalnya Rinso,Attack,Daya,dsb). Karena
adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan harganya dan dengan
demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan tetapi adanya barang
subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli para penjual dan
mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis.
Persaingan monopolistis umum terdapat disektor
perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita. Beberapa contoh
persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko
bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat
berdekatan satu sama lain.
Unsur persaingan berasal dari kenyetaan bahwa pasar
yang bersaing secara monopolistis(sebagaimana halnya dalam industri bersaing
sempurna), terdapat begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing
tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu.
Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya
kesulitan dlam jangka panjang. Unsut monopolistik tercipta karena begitu banya
perusahaan yang berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi(bukannya
homogen).
Dalam artikel ini kita tahu bagaimana persaingan yang
tiidak sehat itu. Serta yang dimaksud monopoli persaingan monopolisti, serta
dlam undang-undang juga dijelaskan bagimana anti monopolistik itu dan bagaimana
persaingan tidak sehat itu. Dalam kasus monopoli ada hal yang menguntungkan namun
juga merugikan. Menguntungkan bagi si perusahaan monopoli tersebut namun
ruginya dpat kita lihat di konsumennya. Jelas sekali merugikan kepntingan umum.
Hal ini diharapkan perusahaan monopoli bisa menetapkan harga yang wajar. Dalam
artian tidak merugikan atau terlalu membebankan harga tinggi kepada konsumen.
Diharapkan pula perusahaan monopoli dengan bijak menguasai pasanya. Sehingga
meskipun berkuasa dalam suatu komoditi tertentu perusahaan tetap memikirkan
bagaimana kemampuan daya beli konsumennya. Dalam islam juga jelas dikatakan
katakanlah harga yang sebenarnya dan biarkan konsumen membayar berapapun namun
tidak merugikan penjual. Dengan adanya penguasa yang baik bisa saja kondisi
sekitar tetap baik.
2. ASAS DAN TUJUAN
a. ASAS
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
b. TUJUAN
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen
3. KEGIATAN YANG DI LARANG DALAM ANTI MONOPOLI
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
b. TUJUAN
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen
3. KEGIATAN YANG DI LARANG DALAM ANTI MONOPOLI
Kegiatan dan
Perjanjian yang Dilarang dalam Anti Monopoli
a. Kegiatan yang Dilarang
Bagian Pertama Monopoli
Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KeduaMonopsoni
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KetigaPenguasaan Pasar
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian KeempatPersekongkolan
Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
b. Perjanjian yang dilarang oleh BAB III Undang-undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian –perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari :
a) Oligopoli;
b) Penetapan harga;
c) Pembagian Wilayah;
d) Pemboikotan;
e) Kartel;
f) Trust;
g) Integrasi vertical;
h) Perjanjian tertutup;
i) Perjanjian dengan pihak luar negeri.
a. Kegiatan yang Dilarang
Bagian Pertama Monopoli
Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KeduaMonopsoni
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KetigaPenguasaan Pasar
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian KeempatPersekongkolan
Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
b. Perjanjian yang dilarang oleh BAB III Undang-undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian –perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari :
a) Oligopoli;
b) Penetapan harga;
c) Pembagian Wilayah;
d) Pemboikotan;
e) Kartel;
f) Trust;
g) Integrasi vertical;
h) Perjanjian tertutup;
i) Perjanjian dengan pihak luar negeri.
4.PERJANJIAN YANG DI LARANG
1. Oligopoli
Adalah
keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit,
sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan
harga
Dalam rangka
penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a.
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang
dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar
bersangkutan yang sama ;
b.
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang
berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau
jasa yang sama ;
c.
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga
pasar ;
d.
Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima
barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa
yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah
dijanjikan.
3. Pembagian
wilayah
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk
membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4.
Pemboikotan
Pelaku usaha
dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat
menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk
tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan
atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama
dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan
tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau
perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa.
7.
Oligopsoni
Keadaan
dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
8. Integrasi
vertikal
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan
hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung
maupun tidak langsung.
9.
Perjanjian tertutup
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan
bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak
memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau
pada tempat tertentu.
10.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Sumber :
· Kartika
Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta:
PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
·- http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/11/perjanjian-yang-dilarang-anti-monopoli- dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
·
http://adipermadi57.blogspot.com/2011/05/kegiatan-dan-perjanjian-yang-dilarang.html
·
wikipedia.com
·
http://wanda-08.blogspot.com/2011/04/azas-tujuan-anti-monopoli-dan.html
·
aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/antimonopoli-dan-persaingan-usaha
·
0wi3.wordpress.com/2010/06/25/antimonopoli-dan-persaingan-usaha
·
salvatore,
ph.D Dominick.2006.Mikroekonomi Edisi ke
empat. Jakarta:Erlangga.
·
http://yuarta.blogspot.com/2011/03/definisi-antimonopoli-dan-persaingan.html
terimakasih untuk informasinya ya, bagi teman-teman yang mau usaha kemehja online yuk gabung
BalasHapus