Minggu, 08 April 2012

Hukum Perjanjian

Macam-macam Perjanjian
1. Perjanjian dengan Cuma-cuma dan Perjanjian dengan Beban
Perjanjian dengan cuma-cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri (pasal 1314 ayat 2 KUHP)
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntugan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik adalah suatu perjanjian yang memberikan kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak

3. Perjanjian konsensuil, formal dan riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formal ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan

4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana undang undang telah mengatakan dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalan Bab V sampai dengan bab XIII KUH Perdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian
Menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yakni:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. kecakapanuntuk membuat suatu perjanjian
3. suatu hal tertentu
4. suatu sebab yang halal

Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat lainnya dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjajiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu

Saat dan Lahirnya Perjanjian
Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik terciptanya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian dan bilamana perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah telah tercapai sepakat tersebut dan bilamana tercapainya sepakat itu.

Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah  realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya.

Pembatalan Perjanjian
Pembatalan mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1. perjanjian harus bersifat timbal balik (bilateral)
2. harus ada wanprestasi (breach of contract)
3. harus dengan putusan hakim (verdict)

Sumber:
•    elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf
•    http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/hukum-perjanjian-9/
•    http://kemasbani.blogspot.com/2011/05/macam-macam-perjanjian_4006.html
•     http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/pembatalan-dan-pelaksanaan-perjanjian/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar