Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan
Sumber Hukum
Dagang
Hukum dagang
di Indonesia bersumber pada
1. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
(Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
b. KUHS
(Kitab Undang-undang Hukum Sipil)
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasi yanitu peraturan perundang-undangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hubungan
Hukum Dagang dan Perdata
Prof.
Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “hukum dagang” tidaklah
lain dari pada “hukum perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu
pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Pembaguan
Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu
karena dalam Hukum Romawi belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang
termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar negara baru mulai berkembang pada
abad pertengahan.
Menurut
Prof. Subekti, dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS
adalah sebagai Hukum Khusus terhadap Hukum Umum.
Dalam
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan
sistem hukum yang berdasarkan di negara swiss. Seperti tanah air kita, negara
Swiss juga berlaku dua buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama
hukum perdata, yakni:
1.
SCHWEIZERICHES ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku
tanggal 1 Januari 1912
2.
SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dai tanggal 30 MAret 1911, yang mulai berlaku
juga pada tanggal 1 Januari 1912
Kodifikasi
yang ke-II ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam
KUHS dan sebagian dalam KUHD
Badan Usaha
Badan usaha
merupakan suatu kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
a. Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang
terbagi atas beberapa saham, dimana setiap sekutu atau persero turut mengambil
bagian sebanyak satu atau lebih saham.
b. Koperasi
Adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuanya untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945
c. Yayasan
Adalah
organisasi perkumpulan dan bukan merupakan badan usaha yang bertujuan mencari
keuntungan, tetapi merupakan kegiatan sosial untuk membantu kesejahteraan
masyarakat yang lemah untuk melaksanakan kegiatan bagi kepentingan orang
banyak.
d. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan
usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan.
Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupo kebutuhan masyarakat umum,
meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan,
dan membuka lapangan pekerjaan
Sumber:
Katuuk,
Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar