Sabtu, 19 Mei 2012

Hukum Dagang (KUHD)


Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan

Sumber Hukum Dagang
Hukum dagang di Indonesia bersumber pada
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
    a. KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
    b. KUHS (Kitab Undang-undang Hukum Sipil)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasi yanitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Hubungan Hukum Dagang dan Perdata
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “hukum dagang” tidaklah lain dari pada “hukum perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.

Pembaguan Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.

Menurut Prof. Subekti, dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum Khusus terhadap Hukum Umum.
Dalam Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan sistem hukum yang berdasarkan di negara swiss. Seperti tanah air kita, negara Swiss juga berlaku dua buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata, yakni:
1. SCHWEIZERICHES ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1912
2. SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dai tanggal 30 MAret 1911, yang mulai berlaku juga pada tanggal 1 Januari 1912
 Kodifikasi yang ke-II ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS dan sebagian dalam KUHD

Badan Usaha
Badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi

Bentuk-bentuk Badan Usaha
a. Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana setiap sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.

b. Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuanya untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945

c. Yayasan
Adalah organisasi perkumpulan dan bukan merupakan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi merupakan kegiatan sosial untuk membantu kesejahteraan masyarakat yang lemah untuk melaksanakan kegiatan bagi kepentingan orang banyak.

d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupo kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan

Sumber:
Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar