A. Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) dikenal pembagian semacam ini
B. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Di Eropa continental berlakuhukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpinlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “code civil de Francis” yang juga dapat disebut “cod Napoleon.”
Sebagai petunuk penyusunan code civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari penjajahan Prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboel) dan WVK (weboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
C. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti luas yang meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat manjemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu:
a. faktor etnis yang disebabkan oleh keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena negara kita terdiri dari beberapa suku bangsa
b. faktor hosria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tigas golongan, yaitu:
> golongan eropa dan yang dipersamakan
> golongan bumi putera (pribumi / bangsa indonesia asli) dan yang dipersamakan
> golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
D. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum perdata kita ada dua pendapat, pendapat yang pertama adalah dari perbelaku Undang-undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang (hukum tentang diri seseorang dan kekeluargaan)
Buku II: Berisi tentang hal benda (hukum kebendaan dan hukum waris)
Buku III : Berisi temtamg hal perikatan (Hak-hak dan kewajiban timbal balik)
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin di bagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi atas hak-hak yang berlaku terhadapt tiap-tiap orang, oleh karnanya dinamakan hak perseorangan.
4. Hak warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Di samping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber:
• elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf
• http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata\
Tidak ada komentar:
Posting Komentar