A. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupaya cara negara dalam menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara kedaulatan negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”
B. Tujuan Hukum dan Sumber – sumber hukum
1. Tujuan Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Tujuan hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:
a. Prof Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yang mendapatkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatmya
b. Van Apeeldoorn
Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu (kehornatan, kemerdekaan, jiwa, harta, benda) dari pihak yang merugikan.
c. Teori Etis
Hukum itu semata mata menghendaki “keadilan”. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai “apa yang adil dan apa yang tidak adil”
d. Oeny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan sedangkan unsur-unsur keadilan ialah “kepentingan daya guna dan kemanfaatannya”
e. Bentham
Tujuan hukum ialah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi banyak oarang. Dengan kata lain, “menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang”
f. Prof. Y. Van. Kant
Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap orang manusia tidak diganggu
g. Geny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan
h. Tujuan Hukum Nasional Indonesia
Ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga tertinggi Negara, lembaga lembaga tinggi Negara, semua pejabat Negara, setiap warga Indonesia, agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan makmur dan adil berdasarkan falsapah Pancasila.
2. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala yang menumbilkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Sumber hukum material (welborn): keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan oendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum
b. Sumber hukum Formal (kenborn): perwujudan bentuk dari sumber hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. macam-macam sumber hukum formal yaitu\
1). Undang-Undang
Undang undang dalam arti material ialah peraturan yang dikeluarkan oleh poemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAP MPR, UU). Sedangkan UU dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang (Pasal 5 ayat 1)
2). Kebiasaan (hukum tidak tertulis), yaitu perbuatan yang diulang-uloang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Dalam praktik penyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi
3). Yurisprudensi, yaitu keputusan hukum terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undangdan dijadikan pedoman oleh hukum lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa
4). Traktat, yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan0persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan
5). Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
C. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang tercantum dalam berbagai peraturab-peraturan.
b. Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu:
1. Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukannya berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri. Sistem ini mempunyai kebaikan ialah: “hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2. Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup diantaranya:
a. Politik hukum lama
b. Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c. Penduduk terpecah menjadi Penduduk bangsa eropa, penduduk bangsa timur asing, penduduk bangsa pribadi
d. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
e. Pendidikan angsa Indonesia. (Hasil pendidikan barat dan hasil pendidikan timur)
Unsur-unsur dari kondifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
D. Kaidah atau Norma
Norma bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, aman dan tertib. contohnya norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.
Kaidah Hukum bertujuan untuk mencapat kedamaian dan pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penghuasa negara. isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapet dipertahankan dengan segala paksaan oelh alat-alat negara
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Hukum yang Imperatif, yaitu hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum yang fakultatif, yaitu tidak secara a priori mengikat, bersifat sebagai pelengkap
E. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilik dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatar. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilik dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatuy hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangankehidupan ekonomi indonesia secara Nasional
2. Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia,
Sumber:
• http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
• elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
• http://www.scribd.com/doc/34169341/10/Tujuan-Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar