Minggu, 08 April 2012

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda atara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau ‘debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”, yang menuntut undang-undang dapat berupa:
1. Menyerahkan suatu barang
2. Melakukan suatu perbuatan
3. Tidak melakukan duatu perbuatan

Dasar Hukum Perikatan
Berdasarkan KUH Perdata, dasar hukum perikatan terbagi menjadi tiga sumber yaitu:
a. perikatan yang timbil dari persetujuan (perjanjian)
b. perikatan yang timbul dari undang-undang
c. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige) dan perwakilan sukarela (zaalwaarneming)

Asas asas dalam Hukum Perikatan
Dalam buku III KUH Perdata, Asas hukum perikatan di atur yakni, menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme
~ Asas Kebebasan Kontak
Asas kebebasan kontrak ialah segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian cara ini dikatakan sistem terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-unang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

~ Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme artinya adalah bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat  antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjaian diperlukan empat syarat yakni kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila terhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakan bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Kata “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.

Akibat-akibat Wanprestasi adalah berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi), pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian, dan peralihan resiko.

Hapusnya Perikatan:
Perikatan bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Berikut 10 cara penghapusan suatu perikatan:
1. pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
2. penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Pembaharuan hutang
4. perjumpaan hutang atau kompensasi
5. percampuran hutang
6. pembebasan hutang
7. musnahnya barang yang terhutang
8. batal atau pembatalan
9. berlakunya suatu syarat batal
10. lewat waktu

Sumber:
•    elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf
•    http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/dasar-hukum-perikatan.html
•    http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/hapusnya-perikatan.html
•    http://rischaandriana.blogspot.com/2012/03/hukum-perikatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar