1.
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Dalam arti luas : Pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif,
dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam
arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
Menurut Utrecht ada 3 pengertian yaitu
Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki
kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif), Pemerintahan
adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah
(Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung), Pemerintahan dalam arti kepala negara
(Presiden) bersama kabinetnya.
Menurut Offe, Pemerintahan adalah hasil
dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya hasil dari
pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil
dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
Menurut Kooiman, Pemerintahan adalah
proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok
sasaran atau berbagai individu masyarakat.
Menurut Austin Ranne, pemerintahan
adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam
suartu negara.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan
berarti Proses, cara, perbuatan memerintah dan Segala urusan yang dilakukan
negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan
negara.
A.
BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
Ajaran Plato
ada 5 bentuk pemerintahan yaitu Aristokrasi (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum
endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan), Timokrasi (bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan
kehormatan), Oligarki
(bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan), Demokrasi (bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh rakyat jelata), Tirani
(bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan
jauh dari keadilan).
Ajaran
Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan yaitu Monarki (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi
kepentingan umum), Tirani
(bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi), Aristokrasi (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan
untuk kepentingan umum), Oligarki
(bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan
kelompoknya), Politeia
(bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum),
Demokrasi (bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat).
B.
BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
Bentuk pemerintahan monarki meliputi antara lain : Monarki Absolut (bentuk
pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau
kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas), Monarki Konstitusional (bentuk pemerintahan suatu negara yang
dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar
(konstitusi).terjadinya monarki konstitusional), Monarki Parlementer (bentuk pemerintahan suatu negara yang
dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi).
C.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai
berikut : Republik Absolut,
pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang
berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan, Republik Konstitusional, presiden
memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi
oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen, Republik Parlementer, presiden
hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu
gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang
bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi dari
kekuasaan eksekutif.
D.
JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
1.
Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem
pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam
pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer
sebagai berikut :
a. Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara
tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
c. Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang
anggotanya dipilih langsung rakyat melalui pemilihan
Umum.
d. Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab
kepada legislatif atau parlemen.
e. Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya
kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan
mandatnya kepada kepala negara.
f. Dalam sistem dua partai yang ditunjuk
membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai
politik pemenang pemilu.
g. Dalam sistem banyak partai formatur kabinet
membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
h. Bila terjadi perselisihan antara kabinet
dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen
dibubarkan oleh kepala negara.
2. Sistem pemerintahan Presidensial, adalah
keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan
negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan
pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan
Presidensial sebagai berikut :
a. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
b. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh
presiden.
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada
parleme
d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
e. Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
f. Menteri bertanggung jawab kepada presiden
g. Masa jabatan mebteri tergantung pada
keprcayaan presiden.
h. Peran eksekutif dan legislatif dibuat
seimbang dengan sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial yaitu antara
lain : Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau
parlemen, masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun,
penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan, legislatif
bukan tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap
pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensial yaitu antara
lain : Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat
menciptakan kekuasaan mutlak, sistem pertanggungjawaban kurang jelas, pembuatan
kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak
tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan presidensial
adalah pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen
dengan menteri atau kabinet dan kontrol dan keseimbangan (check and
balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk
mengontrol cabang kekuasaan lain.
1. Sistem Pemerintahan
Di Negara Komunis
Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh
lembaga yang bernama Soviet Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis
yaitu majelis Uni dan majelis bangsa-bangsa. Majelis uni mencerminkan
kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis
bangsa-bangsa mencerminkan bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di
wilayah URSS ( semacam Senat). Siviet tertinggi (STU) memilih presidium
soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat
berkuasa di Uni Soviet.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang
bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS. Kekuasan
nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
2. Sistem
Pemerintahan Referendum
Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah
pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam
bentuk referendum. Referendum itu ada 3 jenis : Referendum Obligatoir
adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari
rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan, Referendun Fakultatif
adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU
dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya
referendum. Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka
akan terus berlaku, tapi sebaliknya, Referendum Konsultatif adalah
referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat kurang
paham tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.
2.
BUDAYA ETIKA
Good governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya
direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu
:
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup
dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan
nilai-nilai kepemimpinan. Good
governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan
efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme
sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.Untuk
penyelenggaraan Good governance
tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.
Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari
filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.
Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika, mengenai tentang
prilaku baik dan buruk.
3. Estetika, mengenai
tentang keindahan dan kejelekan.
Secara etimologi, istilah etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu kata “Virtus”
yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu kata “Arete” yang berarti utama. Dengan
demikian etika merupakan ajaran-ajaran
tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar. Prilaku yang baik
mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat
dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik
pada jaman Yunani kuno dan Romawi kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan
manifestasi-manifestasi unsur moralitas.
Kebaikan hidup manusia yang
mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the
four cardinal virtues) yaitu :
1. Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).
2. Keadilan (justice).
3. Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan
tahan menghadapi godaan (fortitude).
4. Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran,
hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau “catur murti” (temperance).
Pada jaman Romawi kuno ada penambahan satu unsur lagi yaitu “Honestum” yang artinya adalah kewajiban bermasyarakatan, kewajiban rakyat
kepada negaranya. Dalam perkembangannya pada masa abad pertengahan,
keutamaan tersebut bertambah lagi yang berpengaruh dari Kitab Injil yaitu Kepercayaan
(faith), harapan (hope)
dan cinta kasih (affection).
Pada masa abad pencerahan (renaissance)
bertambah lagi nilai-nilai keutamaan tersebut yaitu Kemerdekaan (freedom), perkembangan pribadi (personal development),
dan kebahagiaan (happiness).
Pada abad ke 16 dan 17 untuk
mencapai perkembangan pribadi (personal
development) dan kebahagiaan (happiness)
tersebut dianjurkan mengembangkan kekuataan
jiwa (animositas), kemurahan hati (generositas), dan keutamaan jiwa (sublimitas).
Dengan demikian etika pemerintahan
tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip
pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda
pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD Negara, kalau melihat
sistematika filsafat yang terdiri dari filsafat
teoritis, “mempertanyakan yang
ada”, sedangkan filsafat praktis,
“mempertanyakan bagaimana sikap dan
prilaku manusia terhadap yang ada”. Dan filsafat etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk
dalam kategori cabang filsafat praktis.
Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu pemikiran mengenai
kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik formal maupun etis.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurut Hans Kelsen yaitu menelaah hukum
sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau
batasan prilaku yang “seharusnya”.
Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan
(imitasi) dan Pendidikan
(edukasi).
Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain
:
1. Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah
untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh :
manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang
muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
2. Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah
untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus
mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Kedua: Kaedah antar pribadi mencakup :
1. Kaedah Kesopanan, tujuannya untuk
kesedapan hidup antar pribadi, contoh : kaedah
fundamentilnya, setiap orang harus memelihara kesedapan hidup bersama,
sedangkan kaedah aktuilnya, yang
muda harus hormat kepada yang tua.
2. Kaedah Hukum, tujuannya untuk
kedamaian hidup bersama, contoh : kaedah
fundametilnya, menjaga ketertiban dan ketentuan, sedangkan kaedah aktuilnya, melarang perbuatan
melawan hukum serta anarkis. Mengapa
kaedah hukum diperlukan, Pertama
: karena dari ketiga kaedah yang lain daripada kaedah hukum tidak cukup
meliputi keseluruhan kehidupan manusia. kedua
: kemungkinan hidup bersama menjadi tidak pantas atau tidak seyogyanya, apabila
hanya diatur oleh ketiga kaedah tersebut.
Filsafat pemerintahan ini diimplementasikan dalam
etika pemerintahan yang membahas nilai dan moralitas pejabat pemerintahan dalam
menjalankan aktivitas roda pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika
pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab
prilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap
sikap dan prilaku pejabat publik dapat timbulkan dari kesadaran moralitas yang
bersumber dari dalam suara hati nurani meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh dalam kehidupan masyarakat
madani (civil society) ataupun
masyarakat demokratis, nilai dan moralitas yang dikembangkan bersumber kepada
kesadaran moral tentang kesetaraan
(equlity), kebebasan (freedom),
menjunjung tinggi hukum, dan kepedulian atau solidaritas.
Dari segi etika, pemerintahan adalah
perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan.
Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari
kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan
rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga.
Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip
Kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir
dan bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat
publik dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu
berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar
warga negara selaku manusia sosial (mahluk
sosial).
Nilai-nilai keutamaan yang
dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
1. Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM
lainnya.
2. Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun
terhadap manusia lainnya (honesty).
3. Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang
terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4. Kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena
benar terhadap godaan (fortitude).
5. Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6. Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk
nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja
keras.
Karena pemerintahan itu sendiri
menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam
perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika politik berhubungan dengan
dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan dengan pelaksanaan
sistem politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi dan kehidupan
politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi (kebebasan berpendapat), harkat martabat manusia (HAM), kesejahteraan rakyat.
Etika politik juga mengharuskan
sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat
dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya legitimasi politik
harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian juga tatanan kehidupan
politik dalam suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan
dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf
pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku
penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan
termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan
buruk.
Wujud etika pemerintahan tersebut
adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh
dasar negara (pancasila) maupun
dasar-dasar perjuangan negara (teks
proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus
pancasila sebagai dasar negara (fundamental
falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang
mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto
oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya.
3.
MENGEMBANGKAN
STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
4.
KODE
PERILAKU KORPORASI
Fungsi Pedoman Perilaku yaitu
meliputi pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika
bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan
dan semua karyawan perusahaan dan pedoman perilaku mencakup panduan tentang
benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan
terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang
tidak etis.
Benturan kepentingan adalah keadaan
dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan
ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta
karyawan perusahaan. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan
Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan
kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau
keluarga, maupun pihak lainnya. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta
karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau
keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain.
Dalam hal pembahasan dan pengambilan
keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan
tidak diperkenankan ikut serta. Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan
harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil
oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan. Setiap anggota
Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang
pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki
benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan
telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan
Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu,
baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu
yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan
Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk
kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang
dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Donasi oleh perusahaan ataupun
pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih
calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana
ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan
Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan
tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan.
Organ perusahaan dan karyawan
perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan
perusahaan.
Dewan Komisaris harus memastikan
bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan peraturan perusahaan.
Perusahaan harus melakukan
pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi,
pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi
perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan
kelaziman dalam dunia usaha.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan
Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan
informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada
informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali
saham.
Setiap mantan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang
telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi
rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang
saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan
dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak lagi
menjadi rahasia milik perusahaan.
Dewan Komisaris berkewajiban untuk
menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika
bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu.
Setiap perusahaan harus menyusun
peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan
terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan.
Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang
membidangi pengawasan implementasi GCG.
5.
EVALUASI
TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap
budaya
Etika Personal dan etika bisnis
merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling
melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi
perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
Jika etika menjadi nilai dan
keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut
berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi
menjadi sarana peningkatan kerja
Sumber :
http://vaniaputriajah.blogspot.com/2012/10/ethical-governance-artikel-sap-minggu.html
http://inigalih.blogspot.com/2011/11/governance-system.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar