AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Akuntan sebagai suatu profesi
dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi
akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin
berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional
mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan
tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti
akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin
berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan
mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan
peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya
kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi
profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi
mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas
tersebut. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan
tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu:
keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge). Timbul dan
berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed
upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan
secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang
lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau
organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung
jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam
kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa konsultasi. Auditor independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien,
pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau
mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
PERAN AKUNTAN
Akuntan adalah orang yang mempunyai
kompetensi dan keahlian dibidang akuntansi yang telah menempuh jenjang
pendidikan sebagai akuntan. Definisi akuntansi sendiri menurut Weygandt et
al (2011), pada saat ini akuntansi lebih diperlakukan sebagai suatu sistem
yang menyediakan informasi keuangan walaupun dahulu akuntansi pernah di
definisikan suatu seni atau ilmu social murni. Hal tersebut juga tercermin
dalam The Framework for the Preparation and Presentation of Financial
Statement yang dihasilkan oleh IASC. Kerangka tersebut menyebutkan bahwa
tujuan dari laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang
bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan elektronik.
Berdasarkan definisi diatas, profesi
akuntan sendiri adalah bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang
bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal
tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika
ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian
global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan
ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan
kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Pada saat ini profesi akuntan tidak
hanya sebagai seorang pencatat transaksi, pengolah transaksi, ataupun sekedar
penghasil informasi semata. Profesi akuntan pada saat ini dituntut mampu
memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya di tempat dia bernaung. Dapat
diprediksi apabila seorang akuntan hanya bertugas untuk menghasilkan informasi
keuangan tanpa adanya unsur nilai tambah dari akuntan tersebut maka informasi
yang dihasilkan akan menyesatkan para penggunanya.
Mekanisme perekonomian global yang
telah menciptakan satu kesatuan sistem ekonomi dunia telah merubah cara pandang
profesi akuntan pada saat ini, profesi akuntan diharapkan bisa memenuhi
kebutuhan informasi para pelaku ekonomi global khususnya para pemegang saham
dari setiap penjuru dunia sehingga tingkat standar kompetensi dari seorang
akuntan diharapkan terus terbaharui sehingga menjadi nilai tambah dalam
entitasnya.
EKSPEKTASI
PUBLIK
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi
standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Perubahan ekpektasi publik terhadap
bisnis akan mempengaruhi ekspektasi publik terhadap peran akuntan. Trade Off
antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan
publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian dari
perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan
dalamsebuah perusahaan, sisi lainnya adalah
publik mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang
teguh nilai-nilai objektivitas, Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi
kepentingan publik.
Perusahaan
memerlukan dukungan dari stakeholders seperti pemegang saham, pegawai,konsumen, kreditur, supplier, pemerintah, dan aktivis untuk dapat mencapai
tujuan jangka panjangnya. Dukungan untuk bisnis secara umum tergantung pada kredibilitas
penempatanstakeholders dalam komitmen perusahaan, reputasi perusahaan, dan
kekuatan dari keunggulankompetitif perusahaan.
Kini, stakeholder menginginkan kegiatan perusahaan akan lebihmenghargai
kepentingan dan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka, dalam arti luas
perusahaandiminta untuk menentukan sikap etis dalam mencapai kesuksesan. Oleh
karena itu, kini direksi perusahaan berkeinginan untuk memimpin perusahaan
mereka secara lebih beretika,yang berarti perusahaan memperhatikan eksekutif
dan pegawai secara etis. Lebih dari itu, perusahaandiharapkan lebih bertanggung
jawab kepada stakeholder dalam hal transparansi dan sikap etis.Penilaian
keberhasilan kini tidak hanya sekedar apa yang telah dicapai perusahaan tapi
jugamenyangkut bagaimana keberhasilan itu dapat dicapai secara etis. Beberapa
faktor yang menyebabkan perubahan ekspektasi publik terhadap perilaku bisnis
yaitu urusan lingkungan, sensitivitas moral, penilaian buruk dan aktivis,
ekonomi dan tekanan persaingan, skandal keuangan (kesenjangan ekspektasi dan
kesenjangan kredibilitas), kegagalan kepemimpinan dan penilaian resiko,
peningkatan keinginan transparansi, sinergi semua faktor dan penguatan
institusional.
NILAI –
NILAI ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
Nilai – nilai etika vs teknik akuntansi/auditing
meliputi :
Integritas yaitu setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
Kerjasama yaitu mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah
pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Simplisitas yaitu pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan
aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
PERILAKU
ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Berdasarkan profesi Akuntan Publik
masyarakat kreditur maupun investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat,
yaitu meliputi : Jasa assurance (jasa profesional independen Yang meningkatkan
mutu informasi bagi pengambil keputusan), Jasa Atestasi (terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure)) merupakan suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan, Jasa nonassurance
(jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik Yang di dalamnya ia tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
sumber:
http://vaniaputriajah.blogspot.com/2012/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar