Selasa, 15 November 2011

Permodalan Koperasi


Konsep Modal
o    Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
o       Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
o       Simpanan Pokok
o       Simpanan Wajib
o       Simpanan Sukarela
o       Modal sendiri
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital)
v     simpanan pokok
v     simpanan wajib
v     dana cadangan
v     donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital)
v     anggota
v     koperasilainnya
v     bank atau lembaga keuangan lainnya
v     penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
o       alasan kepemilikan
o       alasan ekonomi
o       alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
o       anggota
o       pengurus
o       pemerintah

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
o       memenuhi kewajiban tertentu
o       meningkatkan jumlah operating capital
o       sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
o       perluasan usaha 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar