Konsep Modal
o Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
o Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
o Simpanan Pokok
o Simpanan Wajib
o Simpanan Sukarela
o Modal sendiri
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital)
v simpanan pokok
v simpanan wajib
v dana cadangan
v donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital)
v anggota
v koperasilainnya
v bank atau lembaga keuangan lainnya
v penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
o alasan kepemilikan
o alasan ekonomi
o alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
o anggota
o pengurus
o pemerintah
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
o memenuhi kewajiban tertentu
o meningkatkan jumlah operating capital
o sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
o perluasan usaha
Sumber : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar