Jumat, 08 Juni 2012

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

A. Pengertian
Dalam kamus Bahasa Indonesia, sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan. Menurut Winardi, sengketa merupakan pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu atau keomlpok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Sedangkan menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum kedua.
Jadi, daripendapat diatas dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya

B. Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa bertujuan untuk mencegah dan menghindari kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara berikut:
> Negosiasi (perundingan)
Negosiasi merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga
> Enquiry (penyidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta
> Good Officer (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka

C. Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapat perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.

D. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. 

E. Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak netral atau yang disebut arbiter untuk memberi keputusan. Tujuan dilakukannya arbitrase adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

F. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
> Negosiasi 
adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingan.

> Ligitasi
adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakin harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak kalah.

~ Kebaikan ligitasi:
a. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
b. Biaya yang relatif lebih murah

~ Kelemahan  ligitasi:
a. Kurang kepastian hukum
b. Hakim yang awam

> Arbitase
Arbitase ini cara penyelesaian sengketanya mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi bisa dikatakan sebagai litigasi swasta dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah kalusa arbitrase di dalam perjanjian yang dibuat debelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau perjanjian arbitrase dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausa arbitrase dalam perjanjian sebelumnya.

~ Kelebihan arbitrase:
a. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa
b. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat
c. Kepastian hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak

~ Kelemahan arbitrase
a. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
b. Putusan arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke pengadilan negri
c. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial.

Referensi:
http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://nurulbisnis.blogspot.com/2012/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


1. PENGERTIAN MONOPOLI
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ).
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang  mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.
Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut penjelasannya :
1.    Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu. Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit(bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
2.    Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca [ertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk  produksinya berdasarkan hak paten.
3.    Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4.    Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari investasinya.
Peraturan Monopoli dengan pengendalian harga, pajak lump-sum. Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D,pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.
Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum (seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemrintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil.
 Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli itu. Sekarang kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang tersedia (misalnya Malboro,Super,Filter,234,dsb). Contoh lain, banyaknya sabun deterjen yang berbeda-beda dipasar (misalnya Rinso,Attack,Daya,dsb). Karena adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan harganya dan dengan demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan tetapi adanya barang subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli para penjual dan mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis.
Persaingan monopolistis umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain.
Unsur persaingan berasal dari kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis(sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna), terdapat begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsut monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi(bukannya homogen).
Dalam artikel ini kita tahu bagaimana persaingan yang tiidak sehat itu. Serta yang dimaksud monopoli persaingan monopolisti, serta dlam undang-undang juga dijelaskan bagimana anti monopolistik itu dan bagaimana persaingan tidak sehat itu. Dalam kasus monopoli ada hal yang menguntungkan namun juga merugikan. Menguntungkan bagi si perusahaan monopoli tersebut namun ruginya dpat kita lihat di konsumennya. Jelas sekali merugikan kepntingan umum. Hal ini diharapkan perusahaan monopoli bisa menetapkan harga yang wajar. Dalam artian tidak merugikan atau terlalu membebankan harga tinggi kepada konsumen. Diharapkan pula perusahaan monopoli dengan bijak menguasai pasanya. Sehingga meskipun berkuasa dalam suatu komoditi tertentu perusahaan tetap memikirkan bagaimana kemampuan daya beli konsumennya. Dalam islam juga jelas dikatakan katakanlah harga yang sebenarnya dan biarkan konsumen membayar berapapun namun tidak merugikan penjual. Dengan adanya penguasa yang baik bisa saja kondisi sekitar tetap baik.

2. ASAS DAN TUJUAN
a. ASAS
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

b. TUJUAN
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen

3. KEGIATAN YANG DI LARANG DALAM ANTI MONOPOLI
Kegiatan dan Perjanjian yang Dilarang dalam Anti Monopoli
a. Kegiatan yang Dilarang
Bagian Pertama Monopoli
Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KeduaMonopsoni
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KetigaPenguasaan Pasar
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian KeempatPersekongkolan
Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.


b. Perjanjian yang dilarang oleh BAB III Undang-undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian –perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari :
a) Oligopoli;
b) Penetapan harga;
c) Pembagian Wilayah;
d) Pemboikotan;
e) Kartel;
f) Trust;
g) Integrasi vertical;
h) Perjanjian tertutup;
i) Perjanjian dengan pihak luar negeri.

                                                        
4.PERJANJIAN YANG DI LARANG
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b.    Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d.    Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sumber :
·   Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
·- http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/11/perjanjian-yang-dilarang-anti-monopoli- dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/    
·         http://adipermadi57.blogspot.com/2011/05/kegiatan-dan-perjanjian-yang-dilarang.html
·         wikipedia.com
·         http://wanda-08.blogspot.com/2011/04/azas-tujuan-anti-monopoli-dan.html
·         aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/antimonopoli-dan-persaingan-usaha
·         0wi3.wordpress.com/2010/06/25/antimonopoli-dan-persaingan-usaha
·         salvatore, ph.D Dominick.2006.Mikroekonomi Edisi ke empat. Jakarta:Erlangga.
·         http://yuarta.blogspot.com/2011/03/definisi-antimonopoli-dan-persaingan.html

Perlindungan Konsumen

A. Pengertian Konsumen
Menurut Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 butir 2, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

B. Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Azas Konsumen:
1. Azas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan

2. Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.

3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual

4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamata kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsikan atau digunakan.

5. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah:
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan atau jasa
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilik, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian huku dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentinganya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f. Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

C. Hak dan Kewajiban Konsumen
1. Hak Konsumen
> Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
> Hak untuk memilih barang atau jasa 
> Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
> Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
> Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
> Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
> Hak untuk diperukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
> Hak untuk mendapatkan kompensasi, gatnti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai

2. Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah:
> Membeaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan
> Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa 
> Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
> Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

D. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha di atur dalam pasal 6 UUPK sebagai berikut:
> Hak untuk meneriman pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan jasa yang diperdagangkan
> Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
> Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
> Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan jasa yang diperdagangkan
> Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

2. Kewajiban Pelaku Usaha
Kewajiban pelaku usaha diatur dalam pasal 7 UUPK , yaitu sebagai berikut:
> Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
> Memberikan informasii yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan pengangguran, perbaikan dan pemeliharaan
> Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur tidak diskriminatif
> Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang yang berlaku
> Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat dan diperdagangkan
> Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperdagangkan
> Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian

E. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
> Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya:
1. Tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Tidak sesuai dengan berat isi berisi atau neto
3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
4. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut
5. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label
6. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
7. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat isi 

> Larangan dalam menawarkan atau memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secata tidak beneran atau seolah-olah:
1. Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu
2. Barang tersebut dalam keadaan baik 
3. Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu
4. Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi
5. Barang atau jasa tersebut tersedia
6. Tidak mengandung cacat tersembunyi
7. Kelengkapan dari barang tertentu
8. Berasal dari daerah tertentu
9. Secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa
10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, atau efek sampingan
11. Tanpa keterangan yang lengkap
12. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti

> Larangan dalam penjualan secara obral atau lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui konsumen, antara lain:
1. Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
2. Tidak mengandung cacar tersembunyi
3. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
4. Tidak menyediakan barang dengan jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain

F. Sanksi
1). Sanksi Perdata
> Ganti rugi dalam bentuk
a. pengembalian uang
b. penggantian barang
c. perawatan kesehatan
d. pemberian santunan

> Ganti rugi diberikan dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

2). Sanksi Administrasi
Maksimal Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

3). Sanksi Pidana
> Kurungan
a. penjara 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (pasal 8,8,10,13 ayat (2), 15,17 ayat (1) huruf a, b,c dan e, dan pasal 18
b. penjara 2 tahun, atau denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16, dan 17 ayat (1) huruf d dan f

> Ketentuan pidana lain (di luar undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
> Hukum tambahan, seperti:
a. pengumuman keputusan hakim
b. pencabutan izin usaha
c. dilarang memperdagangkan barang dan jasa
d. wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
e. hasil pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat

referensi:
www.perlindungankonsumen.or.id/
id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
citraayuananda.blogspot.com/2012/06/perlindungan-konsumen.html

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

A. Pengertian
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini buka sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstaksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

B. Prinsip - prinsip HaKI
1. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberika perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.

2. Prisip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapat keuntungan dari kepemilikan terhdap karyaya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.

3.Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakua atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendoronga melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradapan dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan  memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.

4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang - undang hak cipta Indonesia.

C. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI dibagi menjadi dua bagian , yaitu:
1. Hak Cipta (Copyright)
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right)
Adakah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a). Paten
Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memeberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

b). Merek
Adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan menimbuklan arti psikologis dan asosiasi 

c). Varietas tanaman
Adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan dan material yang dipanen dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

d). Rahasia dagang
Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga tidak diketahui oleh pemilik rahasia dagang.

e). Desain industri
Adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.

f). Desain tata letak sirkuit terpadu
Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil karyanya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melakukannya

D. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
2. UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
4. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
5. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
6. UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Verietas Tanaman

Referensi: