Sabtu, 19 Mei 2012

Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan penting guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu bertujuan untuk memudahkan jika sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, terutama tentang perusahaan asing.
Wajib daftar perusahaan ini diatur dalam Undang-undang No.3 Tahun 1982. Tujuan undang-undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan khususnya golongan ekonomi lemah

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut Ketentuan Umum Undang-undang No.3 Tahnun 1982 (Pasal 1), berikut beberapa ketentuan umum dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
 Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tetang Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan
Formulir Pedaftaran Perusahaan adalah daftar isian yang memuat data perusahaan yang diisi dan ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan untuk medapatkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Anak Perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian yang dikendalikan atau diawasi oleh perusahaan lain yang pada umumnya memiliki seluruh atau sebagian terbesar saham atau modal yang ditempatkan pada anak perusahaan tersebut
Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di temoar yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.

Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Indonesia wajib di daftarkan dalan Daftar Perusahaan, termasuk didalamnya: Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Age, Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan yang tidak wajib melakukan pendaftaran perusahaan yakni:
- Perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan), perusahaan kecil perorangan yang dijalankan sendiri, mempekerjakan anggota keluarga terdekat, tidak memiliki izin usaha, tidak merupakan badan hukum atau persekutuan
- Usaha diluar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari keuntungan: Pendidikan Formal, Pendidikan Non Formal. Rumah Sakit
- Yayasan

Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan di tempat pendaftaran, membayar biaya administrasi, dan wajib dilakukan oleh pemilik/pengurus/penanggungjawab/kuasa perusahaan. Tempat pendaftarannya dilakukan di Kantor Departeen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP)
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin dari instansi teknis yang berwenang

Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
> Pengenalan tempat
> Data Umum Perusahaan
> Legalitas perusahaan
> Data pemegang saham
> Data kegiatan perusahaan

Sumber:

Hukum Dagang (KUHD)


Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan

Sumber Hukum Dagang
Hukum dagang di Indonesia bersumber pada
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
    a. KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
    b. KUHS (Kitab Undang-undang Hukum Sipil)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasi yanitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Hubungan Hukum Dagang dan Perdata
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “hukum dagang” tidaklah lain dari pada “hukum perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.

Pembaguan Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.

Menurut Prof. Subekti, dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum Khusus terhadap Hukum Umum.
Dalam Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan sistem hukum yang berdasarkan di negara swiss. Seperti tanah air kita, negara Swiss juga berlaku dua buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata, yakni:
1. SCHWEIZERICHES ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1912
2. SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dai tanggal 30 MAret 1911, yang mulai berlaku juga pada tanggal 1 Januari 1912
 Kodifikasi yang ke-II ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS dan sebagian dalam KUHD

Badan Usaha
Badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi

Bentuk-bentuk Badan Usaha
a. Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana setiap sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.

b. Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuanya untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945

c. Yayasan
Adalah organisasi perkumpulan dan bukan merupakan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi merupakan kegiatan sosial untuk membantu kesejahteraan masyarakat yang lemah untuk melaksanakan kegiatan bagi kepentingan orang banyak.

d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupo kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan

Sumber:
Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Universitas Gunadarma