Minggu, 08 April 2012

Hukum Perjanjian

Macam-macam Perjanjian
1. Perjanjian dengan Cuma-cuma dan Perjanjian dengan Beban
Perjanjian dengan cuma-cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri (pasal 1314 ayat 2 KUHP)
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntugan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik adalah suatu perjanjian yang memberikan kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak

3. Perjanjian konsensuil, formal dan riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formal ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan

4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana undang undang telah mengatakan dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalan Bab V sampai dengan bab XIII KUH Perdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian
Menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yakni:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. kecakapanuntuk membuat suatu perjanjian
3. suatu hal tertentu
4. suatu sebab yang halal

Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat lainnya dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjajiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu

Saat dan Lahirnya Perjanjian
Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik terciptanya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian dan bilamana perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah telah tercapai sepakat tersebut dan bilamana tercapainya sepakat itu.

Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah  realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya.

Pembatalan Perjanjian
Pembatalan mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1. perjanjian harus bersifat timbal balik (bilateral)
2. harus ada wanprestasi (breach of contract)
3. harus dengan putusan hakim (verdict)

Sumber:
•    elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf
•    http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/hukum-perjanjian-9/
•    http://kemasbani.blogspot.com/2011/05/macam-macam-perjanjian_4006.html
•     http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/pembatalan-dan-pelaksanaan-perjanjian/

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda atara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau ‘debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”, yang menuntut undang-undang dapat berupa:
1. Menyerahkan suatu barang
2. Melakukan suatu perbuatan
3. Tidak melakukan duatu perbuatan

Dasar Hukum Perikatan
Berdasarkan KUH Perdata, dasar hukum perikatan terbagi menjadi tiga sumber yaitu:
a. perikatan yang timbil dari persetujuan (perjanjian)
b. perikatan yang timbul dari undang-undang
c. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige) dan perwakilan sukarela (zaalwaarneming)

Asas asas dalam Hukum Perikatan
Dalam buku III KUH Perdata, Asas hukum perikatan di atur yakni, menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme
~ Asas Kebebasan Kontak
Asas kebebasan kontrak ialah segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian cara ini dikatakan sistem terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-unang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

~ Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme artinya adalah bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat  antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjaian diperlukan empat syarat yakni kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila terhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakan bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Kata “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.

Akibat-akibat Wanprestasi adalah berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi), pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian, dan peralihan resiko.

Hapusnya Perikatan:
Perikatan bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Berikut 10 cara penghapusan suatu perikatan:
1. pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
2. penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Pembaharuan hutang
4. perjumpaan hutang atau kompensasi
5. percampuran hutang
6. pembebasan hutang
7. musnahnya barang yang terhutang
8. batal atau pembatalan
9. berlakunya suatu syarat batal
10. lewat waktu

Sumber:
•    elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf
•    http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/dasar-hukum-perikatan.html
•    http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/hapusnya-perikatan.html
•    http://rischaandriana.blogspot.com/2012/03/hukum-perikatan.html

Hukum Perdata

A. Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu  dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) dikenal pembagian semacam ini

B. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Di Eropa continental berlakuhukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpinlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “code civil de Francis” yang juga dapat disebut “cod Napoleon.”
Sebagai petunuk penyusunan code civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari penjajahan Prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboel) dan WVK (weboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

C. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti luas yang meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat manjemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu:
a. faktor etnis yang disebabkan oleh keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena negara kita terdiri dari beberapa suku bangsa
b. faktor hosria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tigas golongan, yaitu:
> golongan eropa dan yang dipersamakan
> golongan bumi putera (pribumi / bangsa indonesia asli) dan yang dipersamakan
> golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)

D. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum perdata kita ada dua pendapat, pendapat yang pertama adalah dari perbelaku Undang-undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang (hukum tentang diri seseorang dan kekeluargaan)
Buku II: Berisi tentang hal benda (hukum kebendaan dan hukum waris)
Buku III : Berisi temtamg hal perikatan (Hak-hak dan kewajiban timbal balik)
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin di bagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi atas hak-hak yang berlaku terhadapt tiap-tiap orang, oleh karnanya dinamakan hak perseorangan.
4. Hak warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Di samping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

 Sumber:
•    elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf
•    http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata\

Subyek dan Objek Hukum

Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indoneisa adalah Individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi)
> Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia maninggal dunia. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
> Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.

Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
Kemudian, berdsarkan pasal 503-504 KUHP sidebutkan bahwa benda dapat dibagi mendaji 2, yaitu:
1. Benda yang berdifat kebendaan, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indra
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yan memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)

Macam-macam Pelunasan Utang
1. Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUHP yaitu segala kebendaan atau harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan utang kepadanya.
2. Pelunasan utang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggunagn dan fidusia

Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur lain terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan bniaya itu harus didahulukan

Sifat-sifat gadai yaitu sebagai berikut:
a. Gadai adalah untuk benda bergerak
b. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksud untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya
c. Adanya sifat kebendaan
d. Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberian gadai kepada pemegang gadai
e. hak untuk menjual atas kekuasaan sediri
f. hak preferensi (hak untuk didahulukan)
g. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi. artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebangian dari utang

Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik:
a.  Bersifat accesoir
b. Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada
c. lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain
d. objeknya benda-benda tetap

Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jamunan ats tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Objek hak tanggungan yaitu, Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), rumah susun berikut tanah bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), dan hak pakai atas tanah negara.

Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesior antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (kreditur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.

Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan adalah sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misal perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.

Sumber :
(http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-12/)

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

A. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupaya cara negara dalam menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara kedaulatan negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”

B. Tujuan Hukum dan Sumber – sumber hukum
1. Tujuan Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Tujuan hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:
a. Prof Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yang mendapatkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatmya
b. Van Apeeldoorn
Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu (kehornatan, kemerdekaan, jiwa, harta, benda) dari pihak yang merugikan.
c. Teori Etis
Hukum itu semata mata menghendaki “keadilan”. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai “apa yang adil dan apa yang tidak adil”
d. Oeny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan sedangkan unsur-unsur keadilan ialah “kepentingan daya guna dan kemanfaatannya”
e. Bentham
Tujuan hukum ialah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi banyak oarang. Dengan kata lain, “menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang”
f. Prof. Y. Van. Kant
Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap orang manusia tidak diganggu
g. Geny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan
h. Tujuan Hukum Nasional Indonesia
Ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga tertinggi Negara, lembaga lembaga tinggi Negara, semua pejabat Negara, setiap warga Indonesia, agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan makmur dan adil berdasarkan falsapah Pancasila.

2. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala yang menumbilkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Sumber hukum material (welborn): keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan oendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum
b. Sumber hukum Formal (kenborn): perwujudan bentuk dari sumber hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. macam-macam sumber hukum formal yaitu\
1). Undang-Undang
Undang undang dalam arti material ialah peraturan yang dikeluarkan oleh poemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAP MPR, UU). Sedangkan UU dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang (Pasal 5 ayat 1)

2). Kebiasaan (hukum tidak tertulis), yaitu perbuatan yang diulang-uloang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Dalam praktik penyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi

3). Yurisprudensi, yaitu keputusan hukum terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undangdan dijadikan pedoman oleh hukum lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa

4). Traktat, yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan0persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan

5). Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

C. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang tercantum dalam berbagai peraturab-peraturan.
b. Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu:
1. Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukannya berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri. Sistem ini mempunyai kebaikan ialah: “hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2. Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup diantaranya:
a.  Politik hukum lama
b. Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c. Penduduk terpecah menjadi Penduduk bangsa eropa, penduduk bangsa timur asing, penduduk bangsa pribadi
d. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
e. Pendidikan angsa Indonesia. (Hasil pendidikan barat dan hasil pendidikan timur)

Unsur-unsur dari kondifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

D. Kaidah atau Norma
Norma bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, aman dan tertib. contohnya norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.
Kaidah Hukum bertujuan untuk mencapat kedamaian dan pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penghuasa negara. isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapet dipertahankan dengan segala paksaan oelh alat-alat negara

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Hukum yang Imperatif, yaitu hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum yang fakultatif, yaitu tidak secara a priori mengikat, bersifat sebagai pelengkap

E. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilik dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatar. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilik dan menciptakan kemakmuran.

Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatuy hubungan sebab akibat  atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangankehidupan ekonomi indonesia secara Nasional
2. Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia,

Sumber:
•     http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
•    elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
•    http://www.scribd.com/doc/34169341/10/Tujuan-Hukum